Koperasi primer dan sekunder

Perbedaan Koperasi Primer dan Sekunder

Diposting pada

Untuk menumbuhkan suatu usaha salah satu langkah yang banyak dilakukan adalah penambahan modal.  Bagi warga yang tinggal di Kota atau pedesaan masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa koperasi baik koperasi primer maupun koperasi sekunder. Apa sih arti dari kedua istilah tersbut. Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Baca Juga: Berbagai Teknik Marketing Yang Powerful Untuk Bisnis Anda

Memang koperasi memberikan dampak yang besar terhadap pertubuhan ekonomi Indonesia sebab dari data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah koperasi aktif di Indonesia mencapai 127.846 unit dengan volume usaha sebesar Rp182,35 triliun pada tahun 2021. Adapun, jumlah koperasi aktif paling banyak di Jawa Timur, yakni 22.845 unit. Jawa Barat dan Jawa Tengah menempati posisi selanjutnya dengan jumlah koperasi aktif masing-masing sebanyak 15.621 unit dan 10.270 unit. Sementara itu, Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan jumlah koperasi aktif paling sedikit, yakni 612 unit.

Baca Juga: Ketahui Unsur-Unsur Manajemen Kewirausahaan yang Penting Untuk Diketahui

Dari jumlah yang tersebar di seluruh Indonesia serta perputaran uang di dalam koperasi yang sangat besar, tentu diharapkan dapat memakmuran perekonomian dan taraf hidup masyarakat dan khususnya bagi para anggota koperasi itu sendiri. Berikut fungsi dari adanya sebuah koperasi:

Fungsi Koperasi

  • Dengan adanya sebuah koperasi dapat membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya dan masyarakat secara umum. Tentu hal ini dapat mewujudakan kesejahteraan sosial dan ekonimi di daerah tersebu dengan adanya sebuah koperasi.
  • Koperasi juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat secara aktif.  Dengan semakin kreatif dan mengerti akan peluang serta pengetahuan tentu dapat memberikan manfaat bagi warga sekitar dan ekomomi sekitar.
  • Koperasi juga dapat memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Fungsi ini bisa dikatakan sebagai pondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan menjadikan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Fungsi keempat dari koperasi, yaitu mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Baca Juga: 4 Tugas Penting Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

Setelah mengetahui fungsi dari koperasi itu apa saja, terus keuntungan bagi anggota apa saja, berikut beberapa keuntungan bila kamu menjadi anggota koperasi:

  • Anggota koperasi berhak mendapatkan pembagian sisa hasil usaha (SHU). Besarnya bagi hasil yang didapatkan berdasarkan jumlah modal yang ditanam dan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh koperasi.
  • Anggota dapat membeli barang dan jasa dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan beli di luar koperasi.
  • Bagi anggota, dapat meminjam dana kepada koperasi baik secara sistem konvensional berbunga ataupun bagi hasil sistem syari’ah.
  • Anggota bisa mendapatkan pelatihan entrepreneur dan memperluas jaringan bisnis.

Bagi kamu yang memanfaatkan sebuah koperasi harus juga waspada karena banyak koperasi yang tidak ada legalitasnya. Kamu bisa memastikan apakah koperasi itu aman dengan melihat apakah koperasi itu terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM serta OJK.